SumutOnline Advertise

Polsek Gunung Malela Tangkap Maling Motor Yang Kabur ke Aceh


Polsek Gunung Malela Tangkap Maling Motor Yang Kabur ke Aceh (Foto: Zico Taruna)

Simalungun, Sumol - Pelarian Rendi Syahputra alias Kedi, 40, yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), berakhir di Kabupaten Aceh Besar. Pelaku yang merupakan warga Kabupaten Simalungun itu berhasil diamankan personel Polsek Gunung Malela di Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh, Minggu (23/08/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Kapolsek Gunung Malela AKP Hengky B. Siahaan, S.H., M.H., saat dikonfirmasi awak media, Senin (24/08/2026) sekitar pukul 17.38 WIB, membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku yang berhasil kami amankan bernama Rendi Syahputra alias Kedi, dijerat dengan Pasal 477 subsider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ujar AKP Hengky.

Kasus tersebut bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/175/VII/2026/SPKT/Polsek Gunung Malela/Polres Simalungun/Polda Sumut, tertanggal 30 Juli 2026.

Pencurian terjadi pada Rabu (29/07/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di rumah korban Muhammad Sugito, Huta III Rabuhit, Nagori Rabuhit, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun. Saat itu, istri korban memberitahukan bahwa satu unit sepeda motor Honda Mega Pro BK 6745 TX warna hitam yang sebelumnya diparkir di dalam dapur rumah telah hilang. Selain sepeda motor, satu unit ponsel Vivo Y02 warna biru yang berada di atas tempat tidur juga ikut raib.

Korban kemudian memeriksa kondisi rumah dan mendapati pintu belakang dalam keadaan terbuka. Dari keterangan sejumlah saksi, diketahui ada dua orang yang terlihat membawa sepeda motor milik korban.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Gunung Malela IPDA Roy Rumapea, S.H., bersama tim opsnal dan penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara serta mengumpulkan sejumlah alat bukti untuk mengungkap identitas pelaku.

Setelah identitas Rendi Syahputra alias Kedi diketahui, petugas melakukan pencarian hingga akhirnya mengetahui keberadaan pelaku yang melarikan diri ke wilayah Provinsi Aceh. “Tim opsnal dan penyidik terus melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan hingga akhirnya berhasil ditangkap dari tempat pelariannya di Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh,” kata AKP Hengky.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi kemudian mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit ponsel Vivo Y02 warna biru dan satu unit sepeda motor Honda Mega Pro warna hitam dengan nomor polisi BK 6745 TX.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp10 juta. “Pelaku beserta seluruh barang bukti telah kami amankan dan saat ini tengah dilakukan proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kapolsek.

Polsek Gunung Malela selanjutnya akan melakukan pemeriksaan lebih mendalam, gelar perkara, serta proses hukum terhadap tersangka sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan keamanan lingkungan, khususnya terhadap kendaraan bermotor dan barang berharga, guna mencegah terjadinya tindak pidana pencurian.(SS01)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال