SumutOnline Advertise

KPK Sita Uang 3,5 Milyar Milik Ketua Harian DPP PSI


Ketua Harian DPP PSI AA. (Dok PSI)

Jakarta, Sumol - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai Rp3,5 miliar milik Ketua Harian DPP PSI AA terkait pengusutan dugaan gratifikasi dan pencucian uang pada bisnis jalan angkut (hauling) batu bara yang menyeret mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

"Tentunya atas uang-uang yang sudah dilakukan penyitaan oleh penyidik, artinya ada keyakinan. Bahwa uang-uang itu memang diduga terkait ataupun bersumber dari dugaan korupsi yang dilakukan penyidikan di wilayah Kukar tersebut," kata Jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (10/09/2026).

Budi menjelaskan, pendalaman terhadap AA tidak hanya berkaitan dengan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Penyidik juga menelusuri keterkaitan AA dengan tiga korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Penyidik KPK memfokuskan pelacakan aliran uang guna mengurai modus dugaan pungutan berkedok pemanfaatan fasilitas jalan angkut (hauling) batu bara di wilayah Kukar dari lokasi tambang menuju dermaga.

Ketiga korporasi itu yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti. Ketiganya diduga berperan dalam penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan produksi batu bara di wilayah Kukar.

Dalam pemeriksaan terhadap AA, penyidik juga mendalami mekanisme jasa pengamanan. Termasuk pengangkutan batu bara dari lokasi tambang menuju dermaga.

"Pendalaman terhadap Saudara AA ini kan berkaitan dengan jasa holding, jasa pengamanan. Di mana dalam produksi batu bara itu kan dieksplorasi di site, yang kemudian dibawa ke dermaga untuk bisa didistribusikan," kata Budi.

KPK menegaskan penelusuran uang ini dilakukan secara sistematis (follow the money) untuk memaksimalkan pengembalian aset (asset recovery) bagi negara, termasuk dengan menargetkan penetapan tersangka pada pihak korporasi.

Sebelumnya, KPK menyebut dugaan gratifikasi ini berkaitan dengan pemberian sejumlah uang berdasarkan produksi batu bara per metrik ton. Penyidik masih mengembangkan perkara untuk mengungkap peran masing-masing pihak, termasuk menelusuri aset dan aliran dana.

Dalam perkara sebelumnya, Rita Widyasari telah divonis 10 tahun penjara. Rita terbukti menerima gratifikasi sekitar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari sejumlah pengusaha. (UPL)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال