Highlight

6/random/ticker-posts

Header Ads Widget

sumutonline'

Ancam Warga, Mantan Napi Diciduk Petugas

Nias~SumutOnline - Fosimema Gulo alias Ama Wima, Warga Desa Sisobahili Kecamatan Hilisalawa'ahe Kabupaten Nias Selatan yang pernah mendekam di jeruji besi perihal Kasus pembunuhan kini kembali diciduk polisi, pasalnya Pria pengangguran ini mencoba masuk kerumah seorang warga "tanpa diundang"

Berdasarkan Kronologis kejadiannya Kamis (26/07/2018) malam lalu di Desa Sifaorasi Huruna Kecamatan Huruna Kabupaten Nias Selatan, pelaku mencoba memasuki rumah seorang warga bernama Rini Purnawati Zalukhu alias Ina Tasya, dimana ketika itu korban sedang tidur di dalam kamar bersama anak-anak nya.

Tiba-tiba tetangganya Satoli Gulo menghubungi telepon genggamnya dan mengatakan bahwa ada seseorang yang telah masuk ke rumahnya melalui kamar mandi bagian belakang. Korban yang merasa takut kemudian meminta Satoli agar segera datang ke rumahnya untuk memberikan pertolongan.

Beberapa saat kemudian, Satoli bersama beberapa orang warga datang ke rumah korban dan langsung melakukan pemeriksaan di bagian kamar mandi belakang rumah. Di dalam kamar mandi tersebut korban bersama beberapa orang warga melihat pelaku yang diketahui bernama Fosimema Gulo alias Ama Wima, warga Desa Sisobahili Kecamatan Hilisalawa’ahe Kabupaten Nias Selatan. Merasa dirinya dipergoki oleh warga, pelaku kemudian mengeluarkan sebilah pisau yang dibawanya, dan mengancam akan membunuh korban beserta warga.

Korban bersama warga pun ketakutan dan akhirnya tidak berani melakukan penangkapan sehingga pelaku berhasil melarikan diri.

Merasa keluarganya terancam, Rini Zalukhu yang ditemani oleh warga, membawa anak-anaknya mengungsi ke rumah mertuanya yang jaraknya tidak jauh dari rumahnya. Dan Korban merasa tidak tenang akibat ancaman tersebut akhirnya membuat laporan ke kantor Polsek Lolowau pada Jumat (27/7/2018) pagi.

Kapolres Nias Selatan AKBP Faisal F. Napitupulu, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Lolowau Iptu A. Yunus Siregar ketika di konfirmasi membenarkan peristiwa tersebut. “Benar ada seorang perempuan membuat laporan atas kasus pengancaman yang di alaminya. Setelah menerima pengaduan korban, kita langsung mengejar pelaku dan berhasil kita amankan,” ujar Yunus.

“Pelaku yang bernama Fosimema Gulo alias Ama Wiman, kita tangkap di rumahnya di Desa Sisobahili Kecamatan Hilisalawa’ahe Kabupaten Nias Selatan. Saat di geledah, kita temukan sebilah pisau yang berada di badan mantan narapidana kasus pembunuhan ini. Pelaku kemudian kita boyong ke Polsek untuk proses pemeriksaan,” jelas Yunus

Saat ini pelaku masih menjalani proses pemeriksaan secara intensif di Polsek Lolowau, untuk mengetahui motif dan tujuan yang sebenarnya. “Pelaku saat ini masih diperiksa di polsek, sembari kita lengkapi laporan korban dengan mengambil keterangan saksi-saksi,” pungkas Yunus.(R_R)