Highlight

6/random/ticker-posts

Header Ads Widget

sumutonline'

Tanggapi Somasi Prof Zainuddin, BBH UISU : Semua Sudah Sesuai Aturan UISU Tidak Ada Konflik


Medan, SumutOnline- Biro Bantuan Hukum UISU (BBH UISU) melalui Dani Sintara, S.H, M.H selaku Direktur memberikan tanggapan terhadap somasi yang dilayangkan oleh Ketua terpilih Yayasan Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) Periode 2018 – 2023 Prof Zainuddin.

Prof Z melalui kuasa hukumnya lewat pemberitaan di media telah melayangkan somasi dan telah menghembuskan isu bahwa UISU berpotensi kembali berkonflik seperti tahun sebelumnya yang dugaan tersebut berdasar atas asumsi kecurangan manipulasi sistem dalam kepengurusan Yayasan UISU Periode 2018- 2023 sebagaimana yang telah dilontarkan Prof Z melalui kuasa hukumnya dimedia masa.

Diketahui bahwa gugurnya hak Prof Z menjadi Ketua Umum Yayasan UISU terpilih adalah karena batas waktu terlewatinya masa 30 hari  dari tanggal rapat pembina Yayasan UISU 22-24 November 2018 dalam menyusun  dan mengajukan struktur kepengurusan yayasan kepada pembina seperti yang diamanahkan dalam rapat pembina yayasan UISU.

Berdasarkan UU Yayasan pasal 33 ayat (2) bahwa perubahan pengurus/pengawas disampaikan tidak melebihi  30 hari semenjak ditetapkannya.

Tidak hanya itu, lanjut Dani Sintara. Prof Z juga melampaui batas kewenangan dengan menggunakan kewenangan Pembina Yayasan dalam hal ini menerbitkan Surat Keputusan Nomor 320/PRY/KA-II/XII/2018, tanggal 10 Desember 2018, tentang Susunan Nama-nama Pengurus Yayasan Universitas Islam Sumatera Utara masa bakti 2018-2023 yang berdasarkan UU Yayasan pasal 28 ayat (2), bahwa kewenangan mengangkat dan memberhentikan Pengurus/Pengawas adalah kewenangan Pembina.

Kemudian Prof Z juga menggunakan fasilitas pengurus Yayasan UISU tanpa alas hak. Sejak berstatus menjadi Ketua Umum terpilih pada 24 Nopember 2018, Prof. Z menggunakan fasilitas Pengurus Yayasan UISU seperti ruangan Ketua Umum, kop surat dan stempel Pengurus Yayasan UISU meskipun belum didaftarkan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

“ Jika berdasarkan UU Yayasan, pasal 33 ayat (1) dan (2), bahwa perubahan organ Pengurus/Pengawas Yayasan dianggap sah apabila perubahan organ Yayasan tsb telah disampaikan kepada Menteri selambatnya 30 hari. Artinya, yang bersangkutan bertindak sebagai Ketua Umum dengan menggunakan fasilitas Pengurus Yayasan UISU tanpa ada alas hak/hukum,” beber Dani Sintara.

Kemudian menepis potensi UISU apakah  berpotensi konflik atau tidak ? Tim Advokat BBH UISU Teuku Daudsyah, S.H, M.H dengan tegas mengatakan tidak ada konflik di UISU dan kegiatan akademik berjalan lancar sebagaimana biasanya.

“ Apakah somasi Prof. Zainuddin mengindikasikan adanya konflik di UISU?  Saya rasa tidak, itukan hanya sentimen pribadi dari Prof Z yang tidak dapat menerima hasil keputusan rapat pembina yang sudah sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku,” jawab Teuku Daud S.H, M.H.

Lagian, tambah Teuku Daud,S.H, M.H. Somasi Prof. Z, adalah sebagai akibat gugurnya beliau menjadi Ketua Umum Yayasan UISU, dikarenakan putusan Rapat Pembina Yayasan UISU tanggal 22-30 Nopember 2018 yang memilih beliau menjadi Ketua Umum Pengurus Yayasan UISU Periode 2018-2023.

Gugurnya Putusan Rapat Pembina ini karena adanya ketentuan dalam UU RI Nomor 16 Tahun 2001 Sebagaimana Diubah Dengan UU RI Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Yayasan, pasal 33 ayat (2), yang mewajibkan perubahan/pergantian Pengurus/Pengawas disampaikan kepada Menteri Hukum dan HAM paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal penggantian Pengurus/Pengawas Yayasan. Artinya batas waktu 30 hari tsb telah terlewati karena Ketua Umum Pengurus Yayasan terpilih tidak menyampaikan susunan Kepengurusan Pengurus Yayasan kepada Pembina Yayasan untuk diangkat/ditetapkan serta disampaikan kepada Menteri Hukum dan HAM”. Papar Teuku Daud, S.H, M.H.

Saat ini tidak terjadi kekosongan Yayasan di UISU, mengingat Sejak berakhirnya masa bakti Pengurus/Pengawas Yayasan UISU Periode 2013-2018, tanggal 24 Nopember 2018, peran eksekutif Pengurus Yayasan UISU diambil alih oleh Pembina Yayasan UISU. Hal ini telah berkesesuaian dengan UU dan ketentuan yang berlaku. Sehingga tidak ada kekosongan di Yayasan UISU.

Dikutip dari Tribunnews.com, Prof Z melalui kuasa hukumnya Razman Arif dan rekan, memberitakan bahwa telah terjadi manipulasi sistem pemilihan Ketua Umum Yayasan yang mana Prof Z terpilih menjadi Ketua Umum Yayasan UISU periode 2018-2023, yang ternyata dalam hal ini sudah digantikan dengan kepengurusan baru dan Prof Z melalui kuasa hukumnya menuding adanya dugaan Penipuan dan Pemalsuan. (rel_dra)