Pemko Medan memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada 17. 851 pekerja rentan termasuk di dalamnya pengemudi Ojek Online (Ist)
Medan, Sumol - Pemko Medan memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada 17. 851 pekerja rentan termasuk di dalamnya pengemudi Ojek Online (Ojol). Langkah ini sebagai bentuk perhatian Pemko Medan yang peduli terhadap nasib pekerja rentan yang ada di Kota Medan.
“Pekerja rentan sering kali dalam kondisi yang tidak memiliki kepastian penghasilan dan belum mendapatkan akses terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan, padahal jaminan sosial adalah hak dasar setiap warga negara dan menjadi kewajiban negara termasuk Pemerintah Daerah untuk memenuhinya. Oleh sebab itu, Pemko Medan telah memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada sebanyak 30.785 orang meliputi pekerja rentan, pelayan masyarakat, guru mengaji, guru sekolah minggu, pengurus rumah ibadah, penggali kubur, nelayan dan juga non ASN,”kata Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dalam apel bersama dalam rangka Medan Peduli Pekerja Rentan 2025 di halaman Kantor Wali kota Medan, Senin (26/05/2025)..
Heru Rahadi merupakan satu diantara ribuan pengemudi ojek online (ojol) di kota Medan yang mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dari Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas.
Dengan adanya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut, Heru mengaku merasa lebih aman dalam bekerja mencari nafkah untuk keluarga.
"Alhamdulillah pak Wali Kota memberikan bantuan perlindungan ini kepada saya, senang sekali rasanya karena belum pernah ada yang memberikan seperti ini," kata Heru usai acara
Heru pun menyampaikan rasa terimakasihnya kepada Wali Kota Medan atas perhatian yang diberikan.
"Terima kasih pak Wali Kota telah memberikan perhatian kepada kami masyarakat yang kurang mampu," ungkapnya.
Ungkapan terimakasih juga disampaikan Wahyu Ramadhan kepada Wali Kota Medan dan BPJS Ketenagakerjaan yang telah memberikan perlindungan bagi rakyat kacil.
"Bantuan ini sangat berarti bagi kami, jadi kami di lindungi selama bekerja dijalan, terimakasih pak Wali Kota dan BPJS Ketenagakerjaan." ujar Wahyu.
Dalam apel tersebut Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada 17.851 pekerja rentan termasuk di dalamnya pengemudi Ojek Online (Ojol). Langkah ini sebagai bentuk perhatian Pemko Medan yang peduli terhadap nasib pekerja rentan yang ada di Kota Medan.
Sementara itu Deputi Kepesertaan Korporasi & Institusi BPJS Ketenagakerjaan Hendra Nopriansyah mengatakan pekerja rentan yang hari ini di daftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 17.851 orang dengan dua program manfaat yakni jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
"Jika pekerja rentan itu meninggal dunia biasa mendapatkan santunan sebesar Rp.42 juta, sedangkan apabila mengalami kecelakaan kerja maka akan ditanggung biaya perawatanya sampai sembuh, namun apabila kecelakaan kerja menyebabkan kematian maka mendapatkan santunan sebesar Rp.70 juta ditambah beasiswa pendidikan kepada ahli waris sampai jenjang pendidikan S1,"jelas Hendra Nopriansyah.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut I Nyoman Suarjaya sendiri berharap program perlindungan terhadap pekerja rentan yang dicanangkan Wali Kota Medan Rico Waas ini dapat menjadi contoh bagi kepala daerah lainya untuk menerapkan program yang sama. (YP)