Highlight

6/random/ticker-posts

Header Ads Widget

sumutonline'

Proyek Fiktif Dana Desa, Mantan Kades, Pj dan Bendahara Ditahan Kejari Gunungsitoli


Gunungsitoli, Sumol - Mantan Kades, pj Kades dan Bendahara Desa Salo'o, Kecamatan Ulu Moro'o, Kabupaten Nias Barat, Kamis (22/05/2025) ditetapkan jadi tersangka dan ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli. Ketiga tersangka diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2023-2024 yang diperuntukan untuk Program Ketahanan Pangan Pengadaan Ayam Kampung, Peningkatan Pembangunan Jalan Desa dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dengan kerugian negara Rp 549 juta.

"Berdasarkan hasil perhitungan sementara Inspektorat Kabupaten Nias Barat ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 549.607.041 juta, dan yang baru dikembalikan para tersangka hanya sekitar Rp 6 juta," kata Kasi Intel Kejari Gunungsitoli, Yaatulo Hulu.

Yaatulo Hulu menjelaskan bahwa dari hasil penyidikan ditemukan penyimpangan yang dilakukan oleh ketiga tersangka inisial YG selaku Bendahara, KG selaku Kades Tahun 2023 dan TG selaku Pj. Kades 2024.

"Ditemukan ketidaksesuaian antara laporan realisasi anggaran dengan keadaan keuangan di lapangan karena didalam laporan realisasi disebutkan bahwa kegiatan belum dilaksanakan namun Dana Desa untuk kegiatan tersebut telah ditarik dari Rekening Kas Desa (RKD)," bebernya.

Sehingga, berdasarkan fakta hukum dengan alat bukti yang cukup menetapkan status ketiganya sebagai tersangka dan ditahan di Lapas Kelas II B Gunungsitoli selama 20 hari terhitung sejak 22 Mei sampai dengan 10 Juni 2025.

"Hari ini ketiganya kita tetapkan tersangka dan langsung kita lakukan penahanan," tegas Yaatulo.

Ia mengatakan kepada ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (KN01)