Gunungsitoli, Sumol - Plt. Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Keptan) Kota Gunungsitoli, Darmawan Zagoto, meluruskan atas adanya informasi atau pemberitaan di salah satu media online yang menyebutkan bahwa Wali Kota Gunungsitoli, Sowa'a Laoli mengetahui pasti pembayaran retribusi Rumah Potong Hewan (RPH) disetorkan melalui rekening pribadi petugas Juru Pungut, atas nama Asrawati Telaumbanua.
"Saya perlu meluruskan pemberitaan itu, agar jangan ada salah penafsiran dan pemahaman," kata Darmawan Zagoto, Sabtu (26/07/2025).
Darmawan Zagoto menegaskan bahwa adanya pemberitaan terkait pembayaran retribusi RPH-B melalui rekening pribadi petugas juru pungut bukan hanya sebatas perintah kebijakan pribadinya, tetapi juga diketahui oleh Pak Wali Kota adalah tidak benar.
"Pembayaran retribusi melalui rekening juru pungut (Asrawati Telaumbanua) tidak pernah diketahui dan terlaporkan kepada Pak Wali Kota," tegasnya.
Yang sebenarnya, lanjut Darmawan Zagoto ialah proses pemasukan ternak dari luar Pulau Nias dan pembekuan surat rekomendasi pemasukan ternak yang dilaporkan kepada Wali Kota Gunungsitoli.
"Bukan (rekening) diketahui Pak Wali Kota, tapi pemungutan retribusi melalui rekening juru pungut adalah atas sepengetahuan saya sebagai kepala Dinas Bersama dengan tim pengelola retribusi (dhi. Bidang peternakan, bendahara penerima, dan juru pungut)," terangnya.
Ia menambahkan terkait pungutan pungutan retribusi di Diskeptan dengan menerapkan penggunaan pembayaran non tunai atau Qris diterapkan Senin 28 juli 2025.
"Bagi wajib retribusi yang abai, kami memberikan sanksi dengan pembekuan rekomendasi pemasukan ternak babi, melalui portal ISIKHNAS. Untuk pemeriksaan ternak Pos mortem serta ante mortem di RPH-B tetap dilaksanakan dan dioptimalkan," tambahnya. (KN01)