SumutOnline Advertise

Bandar Sabu Asal Pematangsiantar Diciduk Polisi di Simalungun


Simalungun, Sumol - Satuan Narkoba Polres Simalungun menangkap seorang bandar narkotika jenis sabu asal Kota Pematangsiantar. Pelaku, Reza Prayoga (27), diamankan saat menunggu pembeli di pinggir jalan, Jumat (11/10/2025) sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Tunut, Desa Bosar, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun.

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di wilayah tersebut. “Kami menerima informasi bahwa di Desa Bosar sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu, kemudian tim langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku,” ujarnya, Kamis (16/10/2025) sekitar pukul 11.30 WIB.

Saat ditangkap, pelaku sempat membuang sebuah kotak rokok yang berisi satu plastik klip sabu. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui barang tersebut miliknya. Barang bukti yang diamankan antara lain satu paket sabu dengan berat brutto 1,72 gram, satu unit handphone merek Redmi warna biru, dan satu kotak rokok yang digunakan untuk menyembunyikan sabu.

Berdasarkan pengakuan pelaku, sabu tersebut diperolehnya dari seseorang bernama Rony, warga Nagahuta, Kota Pematangsiantar. Petugas telah mendatangi rumah Rony, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat. “Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Tidak ada negosiasi dalam penanganan kasus narkoba,” tegas AKP Henry.

Pelaku kini ditahan di Mapolres Simalungun dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polres Simalungun menegaskan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran narkotika serta mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. (DHO)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال