Medan, Sumol - Aksi scammer dikomandoi dari Lapas Kelas I Medan, berhasil dibongkar Direktorat Reserse Siber Polda Sumut. Kali ini, korbannya justru tokoh besar Sumatera Utara, Rahmat Shah dengan menggunakan foto Raline Shah, aktris ternama putri kandungnya. Para pelaku berhasil menarik uang tunai Rp 254 Juta dalam empat kali transaksi.
Empat orang ditangkap yakni Muhammad Syarifudin Lubis (25) warga Kabupaten Langkat dan Rizal (34) warga Kota Medan. Keduanya merupakan narapidana di Lapas Kelas I Medan dalam perkara Narkotika. Kemudian dua tersangka lainnya Indri Permadani (20) warga Kabupaten Langkat yang juga kekasih dari tersangka Muhammad Syarifuddin Lubis dan Tika Handayani (30), warga Kota Medan.
Doni menjelaskan dalam menjalani aksinya, pelaku Syarippudin melakukan pengecekan Nomor korban dari Get Contact."Lalu pelaku melakukan pengecekan aktivitas anak korban Raline Shah melalui media sosial. Ternyata benar ini, merupakan anak dari Rahmat Shah," kata Doni.
Pelaku lalu menggunakan foto Raline Shah dan melakukan whatapps dengan Rahmat Shah. Dalam komunikasi tersebut, tersangka meminta korban mentransfer uang senilai Rp254 juta melalui 4 kali tahapan.
"Kasus ini, kejahatan scammer dengan memanipulasi data dilakukan Muhammad Syaripudin dengan melakukan komunikasi melalui WhatsApp dengan korban bapak Rahmat Shah," kata Doni dalam konferensi pers di Mako Polda Sumut, Rabu (15/10/ 2025).
Kejahatan scammer adalah praktik penipuan yang dilakukan oleh individu atau kelompok untuk mendapatkan keuntungan secara tidak sah, dengan cara memanipulasi kepercayaan korban.
"Tersangka mengaku Raline Shah meminta uang kepada orang tuanya (Rahmat Shah) untuk membeli emas Antam. Kemudian, korban mentransfer uang sebesar Rp24 juta sesuai dengan permintaan yang dianggap anaknya," ucapnya.
Tak berhenti sampai di situ, tersangka kembali meminta uang sebesar Rp42 juta dan Rp88 juta. Dan esok harinya, tersangka meminta lagi uang sebesar Rp100 juta. Sehingga total uang yang telah ditransfer korban ke rekening atas nama Rizal mencapai Rp254 juta.
"Jadi tersangka Muhammad Syarifudin Lubis berperan menelepon korban menyamar sebagai Raline Shah. Lalu Rizal berperan sebagai orang yang memberikan handphone kepada tersangka Muhammad Syarifudin Lubis dan menampung uang tersebut di rekeningnya," ucapnya.
Setelah itu, uang tersebut ditransfer Muhammad Syarifudin ke rekening pacarnya Indri Permadani. Dan kemudian Indri Permadani mentransfer ke rekening Ika Wulandari. Pemindahan uang secara berturut-turut untuk menghilangkan jejak dari polisi.
Belakangan, Rahmat Shah curiga setelah mencoba menghubungi langsung anaknya, Raline. Dia menyadari telah menjadi korban penipuan dan melaporkan kasus itu ke Polda Sumut. Polisi menyelidiki kasus itu.
Sementara, Kepala Kantor Wilayah Ditektorat Jenderal Pemasyarakatan Sumut, Yudi Suseno membenarkan dua tersangka merupakan warga binaan Rutan Kelas I Medan. Namun, pihaknya berkomitmen dalam menindak adanya indikasi tindakan yang dilakukan di dalam Lapas.
“Inilah bentuk dukungan kami, bahwa jangan sampai ada lagi kejahatan–kejahatan yang menimbulkan korban yang dilakukan segelintir warga binaan kami. Tidak ada toleransi untuk pelanggaran,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 51 ayat 1 Jo pasal 35 tentang Undang- Undang Nomor 1 tahun 2004. Tentang perubahan kedua UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Serta pasal 378 KUHP terakiat rangkaian pengakuan bohong. (YP)