SumutOnline Advertise

Tersangka ETG Selaku PPK Menyerahkan Rp 65 Juta kepada Jaksa Penyidik


Gunungsitoli, Sumol - Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menerima penyerahan uang sebesar Rp 65.000.000 dari ETG selaku PPK pada Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2023 pada, Senin (06/10/2025)

Penyerahan ini terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pekerjaan Tembok Penahan Tanah RS Pratama Lologolu Kecamatan Mandrehe Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2023.

Jaksa Penyidik menerima uang ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (P-8) Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pekerjaan Tembok Penahan Tanah RS Pratama Lologolu.

Hal ini dibenarkan oleh Kajari Gunungsitoli, Parada Situmorang, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Yaatulo Hulu, S.H., M.H., pada pesan tertulis pada, Senin (6/10/2025) malam.

Yaatulo Hulu menyampaikan bahwa pengembalian uang ini merupakan bagian dari upaya pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut. Uang yang diterima dari tersangka ETG akan dititipkan pada RPL Nomor: 007 Kejaksaan Negeri Gunungsitoli di Bank Mandiri.

Penegakan hukum pada perkara Tindak Pidana Korupsi tidak hanya berfokus pada memenjarakan pelaku tetapi juga wajib melakukan pemulihan terhadap kerugian negara dan dengan pendekatan asset tracing.

Kejaksaan Negeri Gunungsitoli berkomitmen untuk terus mengoptimalkan penegakan hukum dalam perkara korupsi untuk menjaga keuangan negara. (KN01)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال