SumutOnline Advertise

Tiga Pelaku Narkoba Diringkus Polres Simalungun


Simlungun, Sumol - Polres Simalungun melalui Polsek Perdagangan kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam penggerebekan yang dilakukan di sebuah rumah di Huta III Bandar Sakti, Nagori Bandar Tinggi, Kecamatan Bandar Masilam, petugas mengamankan tiga tersangka dan menyita barang bukti sabu seberat 8,12 gram bruto.

Kepala Satuan Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., menjelaskan penangkapan dilakukan pada Rabu, 1 Oktober 2025, sekitar pukul 10.00 WIB. Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial SYAHRIZAL (52), warga Huta VIII Bandar Sakti Nagori Bandar Tinggi Kecamatan Bandar Masilam; SANDI SUHENDRI (35), warga Dusun Tamsis Desa Simpang Kopi Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara; dan IGA ARMANDA (28), warga Dusun I Desa Bangun Sari Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara.

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di rumah tersangka Syahrizal. Warga melihat beberapa orang sering berkumpul dan diduga melakukan transaksi serta mengonsumsi sabu,” ujar AKP Henry Salamat Sirait, Minggu (05/10/2025).

Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan satu plastik klip sedang berisi sabu di samping tersangka Syahrizal. Setelah dilakukan penggeledahan lebih lanjut, petugas menemukan delapan paket plastik klip berisi sabu dengan berbagai ukuran, dua timbangan elektronik, satu alat hisap sabu (bong), dua unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp130.000.

“Tersangka mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut adalah miliknya. Dari pemeriksaan awal, diketahui sabu diperoleh dari seseorang bernama Supantek, warga Bandar Matinggi. Informasi ini sedang kami kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” jelas Kasat Narkoba.

Ketiga pelaku berikut barang bukti telah dibawa ke Mapolres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Kami menegaskan tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah Simalungun. Pengembangan kasus akan terus dilakukan untuk membongkar jaringan peredaran sabu di wilayah ini,” tegas AKP Henry Salamat Sirait.

Polres Simalungun mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba guna mendukung upaya pemberantasan narkotika di daerah tersebut. (DHO)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال