SumutOnline Advertise

Diduga Memeras, Kabid Propam Polda Sumut Dicopot


Medan, Sumol - Setelah membentuk tim menelusuri info akun tiktok yang viral terkait prilaku Kabid Propam dan anggotanya, Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto akhirnya mencopot Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Julihan Muntaha

"Iya, benar (dicopot) tertanggal Selasa, 25/11/2025 dalam rangka pemeriksaan, dan sebagai bentuk transparansi," ujar Kombes Pol Ferry Walintukan, Rabu (26/11/2025).

Untuk sementara jabatan Kabid Poldasu dipercayakan kepada Kombes Fahmuddin yang sebelumnya menjabat sebagai auditor di Itwasda Polda Sumut.

Pencopotan Kombes Julihan diduga merupakan buntut viralnya di tiktok @tan_jhonatan 88 yang menyebutkan kasus pemerasan kepada sejumlah personil Polda Sumut. Disebutkan para pejabat Paminal Bid Propam Poldasu yang melakukan berbagai cara untuk mendapatkan uang dari personil Polri. Modus yang dilakukan penyidik Paminal Bid Propam Polda Sumut yang diungkap, melakukan intimidasi dan manipulasi kasus. Dalam dugaan perkara pemerasan itu disebutkan melibatkan Kabid Propam Kombes Julihan M, Kasubid Paminal Kompol Agustinus Chandra, serta Iptu Adi dan Ipda Wage.

Disebutkan, Ipda WS dimintai uang penyelesaian kasus narkoba hingga Rp 1 miliar. Walaupun negosiasi alot, Ipda WS akhirnya dibebaskan dari penahanan Paminal setelah menyerahkan uang sebesar Rp 300 Juta secara mencicil, yang diduga diterima oleh Iptu Adi dan Ipda Wage. Kasus ini pun menjadi bukti manipulasi karena adanya penyerahan uang agar perkara narkoba tidak diproses lebih lanjut.

Kemudian dugaan pemerasan terhadap Kapolsek dan personel Polsek Medan Barat dimintai uang mencapai Rp1 miliar dengan alasan kasus narkoba. Lalu personel yang dimutasi ke Yanma kini dikabarkan harus mencicil pembayaran kepada Kasubid Paminal Kompol Agustinus Chandra agar dapat kembali bertugas.

Selanjutnya AIPDA FCH diduga juga dimintai uang Rp 1 miliar untuk berdamai atas kasus dugaan selingkuh. Karena tidak sanggup membayar kasusnya dinaikkan kembali ke Wabprof Propam Poldasu.

Kemudian melakukan pemerasan untuk mendapatkan SKHP (Surat Keterangan Hasil Penelitian) yang merupakan bagian dari persyaratan seleksi pendidikan tertentu, seperti SESPIMTI POLRI. Selain pemerasan, laporan itu juga menyoroti dugaan perilaku tidak etis seperti pesta minuman keras mingguan yang melibatkan Kompol Agustinus Chandra dan Kombes Julihan.

Saat ini semua nama-nama yang disebutkan dalam akun itu menjalani pemeriksaan intensif. (YP)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال