SumutOnline Advertise

Dugaan Korupsi Rp500 Juta, Kaur Keuangan Desa Tuhegeo II Ditangkap


Gunungsitoli, Sumol - Kejaksaan Negeri (Kajari) Gunungsitoli menetapkan RG, Kaur Keuangan Desa Tuhegeo II, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2023.

Penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti yang cukup terkait penyimpangan yang dilakukan RG dalam pengelolaan keuangan desa.

Penyimpangan yang dilakukan RG meliputi penarikan uang Dana Desa di bank tanpa berdasarkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP), meminjamkan uang desa kepada pihak lain tanpa prosedur yang jelas, serta membuat laporan pertanggungjawaban palsu pada Buku Kas Umum (BKU) Desa Tuhegeo II.

Berdasarkan hasil penyidikan, potensi kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp 500.000.000. Ungkap Kajari Gunungsitoli, Firman Halawa, melalui Kasi Intel, Ya'atulo Hulu, Jumat (14/11/2025)

Ya'atulo Hulu mengatakan, RG telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Klas II B Gunungsitoli. Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 17/L.2.22/Fd.1/11/2025 tanggal 14 November 2025.

RG disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, ujarnya.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan desa tersebut. (KN01)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال