Simalungun, Sumol – Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan terhadap Edward Sembiring. Pelaku ditangkap kurang dari sembilan jam setelah kejadian, pada Jumat (14/11/2025) sekitar pukul 08.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manulang, SH, mengatakan penangkapan cepat ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Begitu menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan dan pencarian pelaku,” ujarnya, Sabtu (15/11/2025).
Korban Edward Sembiring (52), petani asal Dusun Dolok Maraja Timur, tewas setelah terlibat perselisihan dengan pelaku Dolmansen Sipayung (36), warga Dusun Dolok Maraja Barat. Peristiwa berawal saat keduanya bermain biliar bersama dua saksi di warung Royandi Saragih pada Kamis malam (13/11/2025).
Menurut Kepala Unit Jatanras, IPDA Ivan Purba, SH, keributan terjadi karena perselisihan giliran bermain, hingga berlanjut pada perkelahian. Para saksi sempat meminta pelaku pulang untuk meredakan situasi.
Tidak lama setelah tiba di rumah, pelaku yang hendak keluar mendapati korban menunggu di jalan. Korban lalu menyerang dan melukai tangan kiri pelaku sebelum kembali ke rumahnya. Merasa terluka, pelaku mengambil pisau dan mendatangi korban yang berada di depan rumah pelaku, sekitar 15 meter dari rumah korban. Perkelahian kedua pun tak terhindarkan dan menyebabkan korban mengalami luka yang diduga akibat sabetan pisau.
Warga yang mengetahui kejadian langsung membawa korban ke Puskesmas Saran Padang, namun nyawanya tidak tertolong.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/487/XI/2025, tim Jatanras melakukan pengejaran dan menemukan pelaku bersembunyi di daerah perbukitan. Pelaku kemudian dibawa ke Polres Simalungun untuk pemeriksaan.
Dalam kasus ini, penyidik mengamankan barang bukti berupa satu helai baju korban, sandal hitam, serta sarung pisau. Tiga saksi juga telah dimintai keterangan, masing-masing berinisial RPT (47), RS (33), dan RS (42).
Pelaku kini menjalani proses hukum dan dijerat pasal penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa. (DHO)

