Asahan, Sumol - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menggeledah Kantor PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) di kawasan Kuala Tanjung, Kabupaten Batubara terkait dugaan korupsi dalam penjualan aluminium tahun 2019, kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk.
Setidaknya ada sejumlah tempat di PT Inalum yang digeledah penyidik. Indra merinci total ada 8 ruangan yang diperiksa, termasuk ruangan arsip dan para direktur.
"Terdapat beberapa tempat yang dilakukan penggeledahan yaitu pada ruangan Direktur Keuangan, Direktur Layanan Strategis, Direktur Produksi, Direktur Pelaksana, Pengembangan Bisnis, Direktur Human Capital, Kepala Departemen logistic atau Pengadaan, hingga ruangan penyimpanan arsip yang berlokasi di Gedung kantor PT Inalum tersebut," kata Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Indra Ahmadi Hasibuan di Medan, Jumat (14/11/2025)
Penggeledahan dilakukan berdasarkan persetujuan Pengadilan Negeri Medan melalui Surat Penetapan Nomor: 14/Pen.Pid.Sus.TPK-GLD/2025/PN.Mdn yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penggeledahan dari Kepala Kejati Sumut Nomor 16/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 5 November 2025.
"Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam penjualan aluminium oleh PT Inalum kepada PT PASU Tbk pada tahun 2019. Penyidik hingga kini masih melakukan penyidikan mendalam untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus dugaan tersebut," papar Indra.
Lebih rinci Plh Kasi Penkum Kejati Sumut itu menyebut ada dokumen pengiriman ke pihak swasta yang mencurigakan. Bukti itu disebutnya dekat dengan tindak pidana korupsi yang selama ini pihaknya duga.
Belum ditetapkan siapa yang menjadi tersangka dalam kasus ini. (YP)

