SumutOnline Advertise

Korupsi Smart Board Tebingtinggi, Kejatisu Geledah Tiga Perusahaan di Jakarta


Jakarta, Sumol - Terkait kasus dugaan korupsi pengadaan papan tulis interaktif (smartboard) di SMP Kota Tebing Tinggi tahun anggaran 2024 senilai Rp 14 miliar lebih, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggeledah tiga perusahaan di Jakarta. Ketiga perusahaan itu merupakan pihak swasta yang bertugas menyediakan barang dan jasa pada proyek pengadaan.

"Penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik sebagai upaya lanjutan dan pendalaman terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut Indra Ahmadi Hasibuan kepada wartawan, Jumat (14/11/2025).

Tiga perusahaan yang digeledah, tambahnya PT. BP dan PT. GEEP di Jakarta Barat serta PT. GT yang berada di Jakarta Pusat.

Dalam Penggeledahan itu, penyidik memeriksa ruang kerja, gudang, bagian administrasi serta beberapa ruangan terkait di tiga kantor perusahaan. Lebih lanjut, ia memastikan penggeledahan dilakukan sesuai penetapan izin geledah dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan surat perintah Penggeledahan dari Kajati Sumut.

"Setelah Penggeledahan dilakukan diharapkan dapat menyempurnakan alat bukti yang dibutuhkan sehingga mendukung penanganan dugaan tindak pidana korupsi tersebut menjadi terang," ujarnya.

Diketahui, pengadaan smart board itu menelan anggaran sebesar Rp14.275.500.000. Proyek dilaksanakan pada akhir tahun anggaran 2024. Sedangkan pembayarannya baru dilakukan pada Januari 2025 melalui APBD TA 2025.

Proyek tersebut dilaksanakan pada masa jabatan Pj Wali Kota Tebingtinggi Moettaqien Hasrimi, yang kini menjabat Kepala Satpol PP Provinsi Sumatera Utara.

Pengadaan smart board ini menuai kontroversi karena dilakukan di penghujung TA 2024 namun dibayar menggunakan anggaran TA 2025 sebesar Rp14,2 miliar.

Dalam surat tertanggal 31 Januari 2025 mengenai “Pemberitahuan Perubahan Atas Perwa No. 36 Tahun 2024 tentang Penjabaran APBD TA 2025” yang ditujukan kepada Ketua DPRD Tebingtinggi dan ditandatangani Pj Wali Kota Moettaqien Hasrimi.

Di dalam surat tertulis bahwa Pemko Tebingtinggi telah melakukan pergeseran Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk pembayaran kewajiban Dinas Pendidikan kepada pihak ketiga (rekanan) atas pekerjaan tahun 2024 sebesar Rp14.275.500.000 berupa pengadaan papan tulis interaktif untuk SMP Negeri.

Terkait hal itu, Pemko Tebingtinggi menilai perlu dilakukan perubahan atas Perwa No. 36 Tahun 2024 dan telah menetapkan Perwa No. 1 Tahun 2025 tentang perubahan penjabaran APBD Kota Tebingtinggi TA 2025 pada 13 Januari 2025.

Perubahan tersebut rencananya akan dicantumkan dalam Perubahan APBD TA 2025 atau dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) jika tidak dilakukan perubahan APBD.

Dalam rapat paripurna DPRD Tebingtinggi mengenai pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD TA 2025 yang digelar pada 22 Juli 2025, Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicaranya Horas Gumanti Tampubolon menyatakan menolak pengesahan anggaran belanja PTI dalam perubahan APBD TA 2025.

Terkait kasus ini, Kejatisu sudah menggeledah kantor Disdikbud yang berada di Jalan Sudirman, Simpang Beo, Kota Tebingtinggi, Kamis (30/10/2025). (CEM)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال