Simalungun, Sumol – Polsek Bosar Maligas Polres Simalungun menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu dalam operasi penindakan di kawasan Perumahan Pajak Haji Budi, Lingkungan IX. Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat bruto 0,66 gram, tiga ball plastik klip kosong, dua kaca pirex, satu unit handphone Oppo, uang tunai Rp210.000, satu kotak rokok, dua pipet plastik, tiga tutup botol Aqua, dua kompensasi warna merah, satu kotak merah jambu, satu tas dompet bercorak bunga, dan satu KTP milik tersangka.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., pada Sabtu (15/11/2025) menyampaikan apresiasinya kepada jajaran Polsek Bosar Maligas atas keberhasilan pengungkapan kasus tersebut.
“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat pada Rabu sekitar pukul 15.00 WIB mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, saya memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Roy Jasen O. Sunggu, SH., untuk melakukan penyelidikan,”kata Kapolsek Bosar Maligas, IPTU Soni Silalahi, SH.
Setelah melakukan pengamatan selama sekitar dua jam, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan yang diduga akan melakukan transaksi narkoba. Pelaku kemudian diamankan tanpa perlawanan.
Hasil interogasi mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh pelaku dari seorang pria bernama Aditya, warga Kota Medan yang tinggal di Jalan Sisingamangaraja. Petugas kemudian melakukan pengembangan ke lokasi tersebut, namun tidak menemukan pelaku maupun barang bukti tambahan. Aditya diduga telah melarikan diri.
Tersangka BPN alias Budi saat ini ditahan di Polres Simalungun untuk penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (DHO)

