SumutOnline Advertise

Korupsi Dana Hibah, Ketua KONI Humbahas Ditahan


Humbahas, Sumol - Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Humbang Hasundutan, JHS resmi ditahan Kejaksaan Negeri Humbahas. Atas dugaan korupsi dana hibah KONI TA 2022, TA 2023, dan TA 2024 dengan kerugian negara sebesar Rp 588.847.000.

“Penetapan tersangka terhadap JHS sesuai dengan surat Kajari Humbahas Nomor: TAP-05/L.2.31/Fd.2/12/2025, tertanggal 02 Desember 2025. Selanjutnya, tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Humbahas,”kata Kasi Intel Kejari Humbang Hasundutan, Van Barata Semenguk, Rabu (03/12/2025).

Dijelaskan Van Barata, di Tahun 2022 KONI Humbahas menerima dana hibah Rp.200.000 dari Pemkab Humbahas. Tahun 2023 koni menerima dana hibah Rp.125.000.000 dari Dinas Paraiwsata dan Olahraga Pemkab Humbahas dan tahun 2024 KONI terima dana hibah Rp347.000.000.

“Hasil penyidikan petugas, pengumpulan alat bukti, keterangan para saksi, dan keterangan ahli, bahwa laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah KONI TA 2022-2024 tidak sepenuhnya benar (fiktif) dan mark up sehingga menimbulkan keuangan negara,” kata Van Barata.

“Penyaluran dana hibah sesuai peraturan harus langsung ke Cabang Olahraga (Cabor), melalui transfer rekening. Tersangka memerintahkan Sekretaris KONI mengambil sejumlah dana dari masing-masing cabor dengan alasan dana kemitraan,”jelas Van Barata.

Penahanan dilakukan setelah penyidik Kejari Humbahas dan auditor kejaksaan negeri Sumatra utara melakukan serangkaian penyelidikan dan menemukan bukti yang cukup dari keterangan saksi,keterangan ahli dan alat bukti untuk menahan tersangka.(WAN)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال